Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan persiapan untuk menggelar pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 163 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu.
Dari pantuan Antara hingga pukul 07.00 WIB, petugas KPPS masih sibuk mengatur segala keperluan, seperti pengecekan bilik suara yang akan digunakan warga RT 11/RW 06 untuk mencoblos dan disaksikan oleh beberapa petugas Bawaslu Kecamatan Cakung dan saksi dari partai politik.
Tampak dua anggota kepolisian dibantu oleh linmas berjaga di sekitar TPS 163 Pulo Gebang. Sebanyak 218 warga tercatat sebagai DPT di TPS 163 Pulo Gebang.
PSU di TPS 163 Pulo Gebang dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diterima secara resmi oleh KPU DKI Jakarta.
Pelaksanaan PSU terjadi karena ditemukan pelanggaran berupa surat suara ditandatangani oleh pemilih oleh panitia pada pencoblosan pada 17 April lalu.
Padahal, berdasarkan aturan surat suara hanya boleh ditandatangani oleh KPPS di TPS.
Selain di TPS 163 Pulo Gebang, sejumlah TPS di Jakarta juga melakukan PSU pada hari Sabtu ini.
Tercatat ada tiga TPS di wilayah Jakarta Pusat, delapan TPS di Jakarta Tinur, dan satu TPS di Jakarta Utara.
Pelaksanaan di hari Sabtu merupakan batas akhir pemungutan suara ulang yang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: Warga Lidah Kulon Surabaya antusias ikuti PSU pemilu 2019
Baca juga: 31 TPS di Riau gelar pemungutan suara ulang hari ini
Baca juga: Bawaslu Singkawang telusuri laporan dugaan politik uang
Baca juga: 64 TPS di Sulteng laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Warga Lidah Kulon Surabaya antusias ikuti PSU pemilu 2019
Baca juga: 31 TPS di Riau gelar pemungutan suara ulang hari ini
Baca juga: Bawaslu Singkawang telusuri laporan dugaan politik uang
Baca juga: 64 TPS di Sulteng laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Pewarta: Yogi Rachman, Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019