• Beranda
  • Berita
  • Penerbitan izin pembangunan kawasan hutan sagu dilarang Pemprov Papua

Penerbitan izin pembangunan kawasan hutan sagu dilarang Pemprov Papua

29 April 2019 13:14 WIB
Penerbitan izin pembangunan kawasan hutan sagu dilarang Pemprov Papua
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal. (FOTO ANTARA/ Hendrina Dian Kandipi)

Pohon sagu juga merupakan penghasil oksigen terbesar dibandingkan tumbuhan lainnya di mana hampir sebagian masyarakat Bumi Cenderawasih, terutama di wilayah pesisir menggantungkan hidupnya dari bertanam sagu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang penerbitan izin bagi pembangunan di kawasan hutan sagu, khususnya yang berada di Kabupaten Jayapura.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Senin, mengatakan alasannya karena pembukaan lahan baru untuk pembangunan perumahan dan pembukaan jalan semakin marak sehingga lahan sagu alami terancam hilang atau punah.

"Untuk itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan perumahan di kawasan hutan sagu," katanya.

Menurut Klemen, sagu merupakan makanan pokok masyarakat Papua yang kaya akan gizi.

"Selain itu, pohon sagu juga merupakan penghasil oksigen terbesar dibandingkan tumbuhan lainnya di mana hampir sebagian masyarakat Bumi Cenderawasih, terutama di wilayah pesisir menggantungkan hidupnya dari bertanam sagu," katanya.

"Tidak usah membangun perumahan di daerah lahan sagu, jika sudah ada orang yang beli lahannya, itu akan menjadi haknya, namun ingat belum tentu bisa membangun, karena ada aturannya dari pemerintah," tambahnya.

Dia menjelaskan meski "ondoafi" maupun "ondofolo" (pemilik ulayat/tanah) telah menjual tanahnya, bukan berarti pembeli dapat serta merta melakukan pembangunan.

"Di sinilah peran pemerintah hadir dan harus memastikan daerah lahan tersebut sesuai tata ruang, apakah merupakan kawasan yang bisa untuk membangun atau merupakan daerah hijau  atau tidak boleh membangun," katanya.

Dia menambahkan pemerintah sejatinya harus selektif dalam memberikan izin sehingga kondisi lingkungan sekitar dapat lebih diperhatikan dan hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari seperti bencana, demikian Klemen Tinal.


Baca juga: Festival Pesta Ulat Sagu Kombay pertama di Papua

Baca juga: Pemprov Papua dorong gerakan tanam pohon sagu

Baca juga: Festival pesta ulat sagu upaya jaga hutan

Baca juga: Perhutani bangun pabrik sagu di Papua

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019