• Beranda
  • Berita
  • Migrant Care desak penerbitan PP turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Migrant Care desak penerbitan PP turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

30 April 2019 12:21 WIB
Migrant Care desak penerbitan PP turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Arsip Foto. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk menjalani pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Kami mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebelum tenggat waktu November tahun ini...

Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah berkomitmen menuntaskan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini masih seperti 'macan kertas'," kata Anis saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

"Kami mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebelum tenggat waktu November tahun ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," ia menambahkan.

Anis mengatakan sampai sekarang pekerja migran masih menghadapi masalah yang sama, yaitu pelanggaran hak.

Peraturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah hampir dua tahun disahkan, menurut dia, harus segera diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

Anis mengatakan aturan turunan yang perlu segera disahkan antara lain tentang aturan tentang penempatan pekerja migran, pengawasan praktik-praktik pekerja migran, dan layanan terpadu satu atap.

Tentang evaluasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Anis mengatakan bahwa undang-undang sudah mendorong perbaikan penanganan kasus pekerja migran dalam dua tahun terakhir.

"Pelindungan pekerja migran sudah jauh lebih baik. Pemerintah sudah lebih responsif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran," katanya.

Namun dia menekankan bahwa pelindungan pekerja migran seharusnya dilakukan sejak sebelum pekerja berangkat kerja ke negara tujuan.

"Pemerintah masih terkesan reaktif. Itu tidak akan berpengaruh pada pengurangan permasalahan-permasalahan baru yang mungkin muncul. Belum ada mekanisme tata kelola yang baik sejak dari sebelum pemberangkatan pekerja migran," kata Anis.

Baca juga:
Komnas Perempuan soroti kesetaraan upah bagi perempuan pekerja
Federasi pekerja tuntut pencabutan PP 78/2015
Serikat pekerja usulkan tim bersama revisi PP 78/2015 kepada Presiden

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019