ILC rencananya akan digelar pada 10 hingga 21 Juni 2019 di Jenewa, Swiss.
"Kami berkumpul bersama agar masing-masing unsur, baik pemerintah, pekerja, dan pengusaha dapat berdiskusi dan bersinergi guna memfinalisasi bahan/substansi pada setiap pembahasan dalam komite-komite di ILC," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Khairul Anwar, dalam siaran pers, Jakarta, Selasa.
ILC ke-108 ini bersamaan dengan peringatan 100 tahun ILO (ILO Centenary Celebration) yang mengusung tema Centenary Session on Work for a Brighter Future.
Pelaksanaan dan perwujudan future of work dan decent work sebagaimana amanat dari Sustainable Development Goals (SDGs), bukan hanya menjadi tantangan pemerintah, namun juga tantangan pekerja dan pengusaha.
"Untuk mewujudkan itu, setiap unsur baik pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha harus mempunyai posisi yang jelas terkait future of work dan decent work," kata Khairul.
Pada pertemuan ILC ke-108 ini, Khairul berharap seluruh delegasi RI dapat menjaga nama baik Indonesia pada persidangan nanti.
Delegasi Indonesia juga harus berkomitmen melaksanakan tugas secara optimal dengan mengikuti persidangan secara seksama dan dapat memberikan usulan dan masukan yang konstruktif untuk kepentingan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya dan internasional pada umumnya.
"Kami berharap seluruh delegasi RI dari masing-masing unsur dapat menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat memperluas jejaring kerjasama dengan mitra asing di Jenewa, Swiss," kata Khairul.
Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dalam ILC ke-108 ini akan dibagi dalam beberapa komite antara lain Standard Setting Committee on Violence and Harassment in the World of Work, Committee of the Whole, Committee on the Application of Standars, dan Thematic Forums.
Pemerintah Indonesia menyambut baik standar ketenagakerjaan internasional baru tentang pengakhiran kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja baik dalam bentuk konvensi atau rekomendasi.
"Tujuan standar ketenagakerjaan tersebut untuk memastikan tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di dunia kerja serta menjamin perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan dari kekerasan dan pelecehan seksual," kata Putri.
Putri juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah, pekerja maupun pengusaha dengan ditutupnya dua kasus ketenagakerjaan di tingkat internasional pada Sidang Governing Body ke-335 pada Maret 2019 lalu.
"Tiga tahun kita bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di tingkat internasional, akhirnya berbuah hasil. Saya berharap kerja sama baik ini akan terus terjaga untuk menyelesaikan kasus lainnya," kata Putri.
Rapat tripartit ini dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto, Ketua Delegasi Unsur Pekerja Syaiful Bahri Anshori dan perwakilan unsur serikat pekerja/buruh, Ketua Delegasi Unsur Pengusaha/APINDO Aloysius Budi Santoso dan perwakilan unsur pengusaha, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Sekretariat Kabinet dan Bareskrim Polri.*
Baca juga: Indonesia dukung kebijakan ILO wujudkan program SDGs
Baca juga: Kemnaker: SDGs acuan hadapi digitalisasi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019