Target zero shelter atau pemulangan seluruh pekerja migran ilegal asal Indonesia (PMI) yang ditampung di shelter KBRI Amman, Jordania, telah tercapai.
Jumlah WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program Amnesti Kerajaan Jordania pada 11 Juni 2019 berjumlah 49 orang.
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Jordania," ujar Duta Besar RI untuk Jordania Andy Rachmianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke Tanah Air adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Jordania, dan kemudian memaksakan diri bekerja secara ilegal.
Menurut data dari Imigrasi Jordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1.000 orang lebih yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Jordania. Hal ini membuat rentan perlindungan mereka.
Dengan pemulangan tahap terakhir ini, sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak.
Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan dinnar (sekitar Rp29.500) perhari.
Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan berakhir 11 Juni 2019.
KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
Dubes Andy menegaskan program amnesti pemerintah Jordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.
“KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik di Jordania dan di Tanah Air, dalam melaksanakan program amnesti tahun ini. Kami berharap para PMI yang masih berada di Jordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan Jordania,” tutur Dubes Andy.
Baca juga: KBRI Amman pulangkan pekerja migran Indonesia beserta anak-anaknya
Baca juga: KBRI Amman pulangkan 51 pekerja migran lewat Amnesti Jordania
Baca juga: Simon boyong 21 pemain ke Jordania, tiga dicoret
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019