Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak pengiriman dendeng babi dari Singapura, karena tidak memiliki dokumen sanitasi produk hewan dari negara itu."Sekecil apa pun produk hewan dan tumbuhan tidak memiliki dokumen ini tetap ditindak, sesuai peraturan berlaku," ujarnya lagi.
"Saat ini produk olahan daging babi ini ditahan dan akan dimusnahkan," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penolakan dan penahanan dendeng babi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang media pembawa pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim tidak dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi.
Selain itu, produk daging olahan itu tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukannya untuk keperluan tindakan karantina.
"Daging babi dari Singapura ini masuk melalui Bandara Hanandjoeddin Belitung dan tidak dilengkapi dokumen sanitasi produk hewan daerah pengeluaran," ujarnya.
Baca juga: Polda Lampung gagalkan pengiriman empat ton diduga daging babi
Menurut dia, penolakan produk hewan ini sebagai komitmen Balai Karantina Pertanian melindungi Bangka Belitung dari berbagai hama penyakit berbahaya yang akan mengganggu pengembangan pembangunan pertanian.
"Sekecil apa pun produk hewan dan tumbuhan tidak memiliki dokumen ini tetap ditindak, sesuai peraturan berlaku," ujarnya lagi.
Karena itu, diimbau masyarakat yang akan melalulintaskan produk hewan dan tumbuhan untuk mengurus dokumen karantina dari daerah asal dan melapor ke petugas karantina di daerah tujuan.
"Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak terima dan marah-marah ke petugas, karena burung, ayam, tumbuhan tanpa dokumen ditolak atau ditahan petugas," katanya pula. Baca juga: Polisi segera serahkan tersangka kasus sate babi ke Kejaksaan
Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019