..ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi, selain itu 100 persen biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan
Layanan transportasi berbasis digital, Grab sedang melakukan uji coba biaya pembatalan order di Palembang dan Lampung selama satu bulan dengan biaya bervariasi, yakni sebesar Rp1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar.
"Uji coba denda pembatalan yang dilakukan Grab perlu diapresiasi, karena merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya (pengemudi), sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Beberapa pasal dari UU tersebut antara lain terletak pada Pasal 6 huruf b ditegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Menurut Febrinaldy, kebijakan yang diterapkan Grab ini menyusul banyaknya pembatalan order oleh konsumen yang tidak sungguh-sungguh dalam memesan layanan (order).
Febri menjelaskan bahwa pada UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 juga mengatur kewajiban konsumen, untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Pada pasal penjelasan tercantum pula mengenai asas perlindungan konsumen, yakni asas manfaat bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
“Dari kutipan beberapa pasal tersebut, pihak Grab telah memenuhi syarat undang-undang untuk menerapkan perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha. Demikian pula landasan hukum bagi penyedia jasa transportasi online untuk dapat mengaplikasikan ketentuan denda sebagaimana yang telah diuji coba," ujar Febri.
Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai adanya masalah yang dihadapi pengemudi. Misalnya, ada pelanggan yang sembarangan membatalkan pesanan saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi bahkan lama menunggu.
"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi, selain itu 100 persen biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan," ujar Ridzki.
Baca juga: MTI dorong adanya UU penataan transportasi "online"
Baca juga: Dishub: Mau eksis di Jakarta, transportasi daring harus berbenah
Baca juga: Kemenhub tak revisi peraturan ojek daring hingga berlaku nasional
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019