Pemerintah Indonesia melakukan pendaftaran dan konfirmasi status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di kota General Santos, Filipina, mulai Senin (17/6) hingga Sabtu.
Kegiatan untuk PIDs yang tinggal dan menetap di Mindanao Selatan itu dilakukan sebagai solusi atas ketidakjelasan status kewarganegaraan mereka yang mungkin merugikan serta merusak hubungan baik Indonesia dan Filipina.
“Pelaksanaan registrasi dan konfirmasi kewarganegaraan PIDs ini merupakan hasil kesepakatan dua negara dalam Joint Committee on Bilateral Cooperation (JCBC) pada 2014 silam,” kata Konsul Jenderal RI di Kota Davao, Dicky Fabrian, dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Atas dasar kesepakatan itu, kegiatan yang sama juga dilakukan untuk warga keturunan Filipina atau Persons of The Philippines Descent (PPDs) yang tinggal di Sulawesi Utara.
Departemen Keadilan Filipina mengeluarkan Surat Edaran No. 26 Tahun 2018 tentang pengaturan pemberian izin bagi PIDs yang sudah terdaftar dan terkonfirmasi atau Registered Indonesian Nationals (RINs), menurut keterangan tersebut.
Dari laporan akhir kegiatan ini, tercatat ada sebanyak 338 RINs dari total 531 PIDs yang telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Jumlah ini menambah RINs yang sudah melalui proses pada tahap sebelumnya, sehingga kini totalnya 2.763 orang.
Dari jumlah tersebut, KJRI Kota Davao telah menerbitkan sejumlah 1.259 paspor bagi RINs sepanjang 2018 dan akan menyelesaikan proses sisanya pada tahun ini.
Menurut keterangan yang sama, KJRI Kota Davao berharap agar di masa depan Indonesia dan Filipina dapat menyelesaikan masalah yang terkait dengan warga keturunan di wilayah negara masing-masing.
Baca juga: Menteri Yohana kagumi proses pendidikan perempuan di Filipina
Baca juga: Filipina berharap kunjungan wisatawan Indonesia meningkat
Baca juga: Sektor pariwisata Indonesia-Filipina berpeluang untuk dikolaborasikan
Pewarta: Suwanti
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019