Gugatan yang dilayangkan oleh seorang kader partai lokal yang maju melalui Partai SIRA, menggugat lembaga pemilihan ini dikarenakan suara yang diperoleh caleg tersebut dilaporkan hilang dan dialihkan ke satu orang caleg lainnya, serta menjadi suara sah milik partai.
"Kita sudah siap menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya, karena penetapan hasil pemilu dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Idris kepada Antara di Suka Makmue, Rabu.
Karena tidak puas dengan hasil tersebut, kata Idris, seorang caleg tersebut menggugat lembaga ini ke Mahkamah Konstitusi guna memperjuangkan hak suaranya agar bisa didapatkan kembali.
"Nanti kita lihat di persidangan bagaimana, karena penetapan yang kita lakukan sejauh ini tidak ada yang bermasalah, dan tidak dilakukan diluar aturan hukum yang berlaku," tambah Idris.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Muhammad Arbi kepada Antara, mengatakan pihaknya tetap akan memberikan keterangan secara tertulis sesuai dengan hasil pengawasan yang sudah dilakukan jajaran Panwaslih, di setiap tahapan perhitungan suara pada Pileg 2019 lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, tidak terdapat keberatan saksi dan pihaknya juga tidak menemukan adanya temuan pelanggaran di setiap tahapan yang sudah berlangsung pada saat itu.
"Tidak ada laporan dan temuan pelanggaran saat rekapitulasi suara," katanya Muhammad Arbi singkat.
Baca juga: KIP Banda Aceh siapkan alat bukti hadapi PHPU
Baca juga: KIP: Penetapan caleg DPRA terpilih setelah sidang MK
Baca juga: KIP: Partisipasi pemilih Aceh Tenggara tertinggi di Aceh
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019