Apabila dilepas ke masyarakat diperjualbelikan ke masyarakat ini bisa dibeli hampir satu juta orang, jadi kita bisa menyelamatkan hampir satu juta orang dengan ukuran satu orang satu gram atau setengah gram.”
Dalam rangka memeringati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 138kg shabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan kami tiga bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Di antara shabu tersebut terdapat shabu yang berbungkus bungkus kopi milik satu perusahaan kedai kopi dunia, yang menurut Erick merupakan shabu yang diimpor dari Amerika Serikat.
Pemusnahan tersebut dilakukan, menurut Erick, mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yang akan dimusnahkan tersebut berjumlah 16 orang.
Pengedar terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
“Apabila dilepas ke masyarakat diperjualbelikan ke masyarakat ini bisa dibeli hampir satu juta orang, jadi kita bisa menyelamatkan hampir satu juta orang dengan ukuran satu orang satu gram atau setengah gram,” kata Erick.
“Kalau bicara nominal, harga barang di depan ini bisa mencapai Rp200 miliar lebih yang bisa kami musnahkan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Barat rata-rata setiap harinya menangkap minimal tiga hingga empat orang tersangka narkoba.
“Ini bukti konsistensi kami dalam memerangi narkoba,” ujar Erick.
Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu
Baca juga: BNNP Bali musnahkan barang bukti narkotika dari enam tersangka
Baca juga: BNNP Jatim musnahkan lima kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Sulsel musnahkan 10,11 kg sabu-sabu
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019