"Insiden memilukan dialami para pekerja pabrik perakitan mancis itu tidak boleh dibiarkan, dan orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut harus dihukum berat," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH, di Medan, Rabu.
Peristiwa kebakaran seperti yang dialami pabrik tersebut, diharapkan ke depan agar tidak terulang lagi, karena merugikan masyarakat dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Baca juga: Polisi: Keputusan penutupan pabrik mancis yang lain di tangan pemda
Selain itu, Pemkab Langkat, Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Perizinan harus menyeleksi ekstra ketat pemberian izin pabrik yang akan beroperasi di daerah pedesaan maupun rumah yang padat penduduk.
"Kita juga tidak ingin terulang lagi kejadian seperti pabrik perakitan mancis di Langkat maupun daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, peristiwa kebakaran pabrik mancis itu, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga.
"Kejadian itu, dapat membuat kita agar lebih hati-hati dan begitu juga Pemkab Langkat tidak mudah memberikan izin operasional terhadap pabrik," ucap dia.
Budiman juga meminta kepada Polres Binjai menyelidiki oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hukum agar tetap ditegakkan dan siapa yang terbukti bersalah harus diproses hukum.Sesuai kesalahan yang mereka lakukan," kata Guru Besar Fakultas HUkum USU itu.
Baca juga: Pemerintah segera periksa izin pabrik macis yang terbakar di Langkat
Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6) yang menewaskan 30 orang," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto diwakili Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai.
Ketiga tersangka itu masing-masing IDR (69) warga Jembatan Item Pekojan 3 Gang 8 V Nomor 3 RT/RW 011/007, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tembora Kota, Jakarta Timur selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul.
Kemudian BUR (37), warga Dusun XV Jalan Bintang Terang Nomor 20 RT/RW 077/038, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager PT Kiat Unggul.
Polisi juga menetapkan LIS (43), warga Jalan Sridadi Nomor 95, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku HRD (personalia) PT Kiat Unggul sebagai tersangka.
Baca juga: Korban pabrik mancis, Gusliana dapat Rp150,4 juta dari BPJS
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019