Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus miras ilegal di daerah tersebut.
Pada operasi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa miras jenis cap tikus sebanyak 300 liter siap konsumsi dan 2000 liter bahan olahan mentah.
"Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan dikarenakan medannya sulit dan jaraknya cukup jauh dari kantor Polres. Sebagian disisihkan sebagai sampel barang bukti," kata Mathias.
Baca juga: Polres Mimika terus berantas miras lokal
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna yang dihubungi dari Manokwari menjelaskan, pemilik tempat penyulingan miras tersebut belum di ketahui. Saat tim tiba di lokasi, tidak ada satu pun orang di rumah produksi tersebut.
“Pengungkapan adanya penyulingan minuman keras ini atas informasi masyarakat. Minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong masih marak beredar," kata Dewa.
Pembongkaran pabrik miras di wilayah Salawati bukan baru pertama kali ini dilakukan Polres Sorong. Polisi masih mencari pemilik serta pihak-pihak yang terlibat dalam usaha tersebut.
"Banyak kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras, termasuk kecelakaan lalu lintas yang berujung maut. Industri ini tidak berizin dan dampak buruknya cukup besar," katanya lagi.
Baca juga: Ribuan rokok-minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai
Ia mengharap peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Begitu pula dalam menekan peredaran miras di daerah tersebut.
"Masyarakat kami harap aktif dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Pewarta: Toyiban
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019