• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR: Rajut kembali rasa kebangsaan usai sidang MK

Ketua DPR: Rajut kembali rasa kebangsaan usai sidang MK

27 Juni 2019 17:55 WIB
Ketua DPR: Rajut kembali rasa kebangsaan usai sidang MK
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak untuk merajut kembali rasa kebangsaan dan berkontribusi membangun negara usai sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita punya kewajiban semuanya sebagai warga negara dan sesama anak bangsa menjaga suasana politik yang kondusif agar lancar dan sudah saatnya kita bergandengan tangan," katanya di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis.

Bambang mengharapkan apabila putusan sengketa Pilpres sudah selesai disampaikan, tidak ada lagi kisruh atau keributan di tengah masyarakat.

Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi setelah MK memutuskan sengketa Pilpres.

Apalagi, lanjut dia, kepolisian sudah mengungkap sejumlah pihak yang sebelumnya terkait kasus kericuhan seperti di depan gedung Bawaslu RI, 21-22 Mei.

"Kalau tetap ribut yang dirugikan adalah masyarakat. Itu namanya para elit egois, tidak memikirkan rakyatnya, hanya mementingkan kepentingan kekuasaan," ucap Bambang.

Ia juga meminta masyarakat mempercayakan keamanan kepada aparat kepolisian untuk menangani oknum-oknum yang ingin mengganggu keamanan negara.

"Makanya saya minta juga kepada para pihak yang masih mencoba mengganggu keamanan, jangan salahkan pihak keamanan kalau mereka bertindak tegas karena itulah harapan semua rakyat termasuk dari gedung parlemen ini," ucapnya.

Sementara itu, hingga pukul 17.00 WIB sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.

Majelis hakim membacakan pertimbangan hakim dari sejumlah dalil gugatan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Sidang MK, Hakim tidak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri

Baca juga: Menkumham berharap masyarakat menerima putusan MK

Baca juga: KPU langsung gelar rapat pleno usai putusan MK

Baca juga: Sidang MK, Yusril : Dalil pemohon tidak terbukti sama sekali

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019