Pantauan di lapangan, acara "video conference" dengan agenda putusan majelis MK tersebut dihadiri oleh tiga komisioner KPU Jember dan beberapa personel pengamanan dan wartawan, sehingga puluhan kursi yang disediakan di ruangan tersebut terlihat kosong.
"Tidak ada instruksi resmi dari KPU pusat untuk melihat sidang putusan melalui video conference, namun semua KPU di daerah diminta untuk memantau putusan hakim MK," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Desy Anggraeni di Kampus Unej.
Baca juga: Insan pers siap eratkan kembali persatuan pascaputusan MK
Menurutnya, KPU Jember berinisiatif memantau putusan sengketa Pilpres 2019 tersebut melalui "video conference" di Fakultas Hukum Unej dan mengimbau jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga hadir, namun tidak menjadi keharusan untuk hadir di Unej.
"Kami juga tidak menghadirkan saksi baik dari pasangan calon nomor urut 01 maupun pasangan calon nomor urut 02 karena Jember tidak menjadi kabupaten yang masuk dalam materi gugatan," tuturnya.
Sementara Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga pengelola video conference, Fenny Tria Yunita mengatakan sepinya mahasiswa yang menonton sidang PHPU pilpres karena bertepatan dengan jadwal ujian kuliah.
"Kami sebenarnya sudah memberikan pengumuman dan mempersilakan siapa saja untuk datang menyaksikan sidang PHPU di MK melalui telekonferensi yang disediakan di Fakultas Hukum Unej kerja sama dengan MK," katanya.
Ia menjelaskan sidang putusan PHPU pilpres itu ditayangkan di 42 fakultas hukum perguruan tinggi se-Indonesia, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Meski sepi penonton, sejumlah personel Polres Jember melakukan penjagaan di sekitar ruangan "video conference" lantai 3 Fakultas Hukum Unej dan sebagian personel juga bersiaga di beberapa titik di fakultas setempat.
Baca juga: Sekjen PBB optimistis MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga
Baca juga: Tokoh Katolik Lampung berharap semua pihak terima putusan MK
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019