Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 pada 3 Juli 2019.
“Kami jadwalkan rapat pleno pada 3 Juli. Untuk tempat masih dikoordinasikan sekretariat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: KPK minta caleg terpilih segera laporkan LHKPN
Berdasarkan aturan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019.
Sampai saat ini, KPU Kota Yogyakarta tidak memperoleh tembusan terkait informasi perselisihan hasil pemilihan umum. “Namun, kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPU DIY. Senin, 1 Juli kami akan koordinasi dengan DIY untuk memastikan supaya tidak ada kesalahan karena ini hal yang sangat sensitif,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati.
Baca juga: Sejumlah caleg terpilih belum serahkan LHKPN kepada KPK
Sedangkan untuk persiapan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih, Siti mengatakan, dipastikan akan digelar secara terbuka.
“Proses penghitungan perolehan suara dan kursi akan dilakukan secara terbuka. Kami siapkan beberapa mekanisme penghitungan termasuk dengan aplikasi penghitungan maupun manual,” katanya.
Siti menyebut, aplikasi penghitungan perolehan suara dan kursi sudah disiapkan oleh pusat tetapi sampai saat ini belum bisa diakses. “Oleh karena itu, kami pun menyiapkan penghitungan manual,” katanya yang menyebut penghitungan perolehan kursi akan dilakukan dengan metode “sainte lague”.
Setelah ditetapkan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih, KPU Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024.
“Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari caleg terpilih,” katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019, ada delapan partai politik yang berpotensi menempatkan calon anggota legislatifnya di DPRD Kota Yogyakarta.
Partai politik tersebut adalah Nasdem dengan empat kursi, PPP dengan satu kursim, PDIP 13 kursi, Golkar empat kursi, PAN enam kursi, Demokrat dua kursi, PKS lima kursi, dan Gerindra lima kursi.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019