Persoalan Odol intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan empat tahap menuju tanpa pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan (Zero Odol).
Melalui Rapat Penanganan Over Dimention dan Over Loading (Odol) di Kemenhub, Jakarta, Jumat (28/6), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap dapat memperbaiki sekaligus menangani permasalahan Odol dari hulu hingga ke hilir.
Rapat tersebut mengundang beberapa asosiasi terkait dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sugiyartanto.
“Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan Odol intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power,” katanya.
Secara umum ada empat tahap strategi yang diajukan dalam rapat ini untuk menuntaskan persoalan Odol, yakni edukasi dengan cara preventif (misalnya melalui sosialisasi/ komitmen), penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi dan insentif untuk angkutan barang.
“Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan Odol dengan batas waktu satu tahun untuk angkutan tangki dan enam bulan untuk kendaraan umum,” ujar Dirjen Budi.
Pada rencana penegakan hukum juga akan diciptakan Komitmen “Zero Odol” yaitu penegasan aturan IMO atas Odol pada truk kontainer; pembentukan satgas normalisasi; penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan; tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.
Sementara mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ini ada tiga jenis yaitu subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.
“Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindak lanjuti sampai ada rancangan sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban Odol,” katanya.
Dalam rapat ini hadir juga Djoko Setijowarno selalu pengamat transportasi serta beragam asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), asosiasi semen, asosiasi baja, dan asosiasi minuman ringan.
Baca juga: Pelanggar angkutan barang kelebihan dimensi bisa dipidanakan
Baca juga: Kemenhub kenalkan alat pendeteksi angkutan ODOL
Baca juga: Tak kunjung jera, Kemenhub minta hakim maksimalkan denda pelanggar ODOL
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019