International Organitation Migrant (IOM) menilai terbitnya surat keputusan pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin laura Hafid sebagai bentuk komitmen yang patut diapresiasi.Kami dari IOM sangat mengapresiasi terbitnya SK itu,
Field Facilitator IOM Nunukan, Falicia Clarisa di Nunukan, Jumat, menyatakan SK bernomor 188.45/30/V/2019 ini sebuah langkah kongkrit dimana Kabupaten Nunukan sebagai daerah transit perlu melakukan upaya-upaya pencegahan TPPO.
Hal ini tentunya berkaitan dengan langkah IOM dalam menangani terjadinya TPPO baik ke luar negeri maupun dalam negeri khususnya di Kabupaten Nunukan dan Negeri Sabah Malaysia.
Tim Gugus Tugas ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemkab Nunukan, instansi vertikal dan lembaga kemasyarakatam lainnya.
Baca juga: Psikolog : jangan beri label negatif pada korban TPPO modus pengantin
Felicia menambahkan, IOM sangat mendukung penerbitan SK tersebut sebagai bukti nyata peran pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pencegahan dan penekanan agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mengaku siap bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh instansi terkait dalam menjalankan misi IOM salah satunya penanganan korban TPPO dan pencegahannya. "Kami dari IOM sangat mengapresiasi terbitnya SK itu," ujar dia.
Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO oleh Bupati Nunukan, adalah sebuah langkah baik dalam menjaga komitmen bersama mencegah kasus-kasus TPPO," ujar dia.
Kepengurusan Tim Gugus Tugas ini diketuai Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Nunukan dengan Ketua Harian Kepala Dinas DP3AP2KB Nunukan terdiri dari enam sub gugus.
Baca juga: Polres Singkawang gagalkan pengiriman warga yang diduga korban TPPO
Baca juga: Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal
Pewarta: Rusman
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019