Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kemendikbud untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Penerapan Sistem zonasi sudah berlangsung hampir tiga tahun, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020, ujar Alpha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Alpah menambahkan, penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki kuota siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi, seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan” jelas Alpha.
Alpha menambahkan ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit.
“Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik atau tinggi, dan umumnya berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara, terdapat juga di titik ekstrim lainnya, sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong kurang baik atau rendah, dan umumnya dari keluarga tidak mampu," terang dia.
Baca juga: Sistem zonasi sekolah di Jakarta akan dilakukan penyesuaian
Selain itu, terdapat pula fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Meski menuai protes sejumlah kalangan, Dikdasmen PP Muhammadiyah menilai Sistem zonasi diharapkan dapat menjadi acuan untuk memetakan disparitas pendidikan di Indonesia dan menciptakan pemerataan pendidikan.
Kadis Dikbud Kota Tangerang Selatan,Taryono, menilai kebijakan zonasi mencerminkan tak ada pengkastaan dengan pendidikan.
“Dengan zonasi pendidikan bisa memeratakan kualitas pendidikan. Pendidikan bisa mendorong anak anak berprestasi. Zonasi bisa berimbang, pendidikan untuk semua. Di Tangsel daya tamping lulusan 23 ribu SD/MI, 11 ribu bisa ditampung di sekolah swasta. Swasta sudah berkualitas. Berbasis IT legalisir KK dengan link dengan dinas pendidikan” kata Taryono.
Taryono menjelaskan, Tangsel mendukung kebijakan zonasi untuk semua dan inovasi pendidikan di Tangsel sejalan dan tak ada penyimpangan.
Baca juga: Orang tua khawatir anak tidak masuk sekolah unggulan karena zonasi
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019