Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Selatan Adiyanto Agus Handoyo mengatakan kegiatan penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) sudah semakin mengkhawatirkan karena merambah kawasan hutan di Provinsi Jambi.Yang mengkhawatirkan bukan hanya kerusakan lingkungannya tapi juga dampak limbah serta pencemarannya
"Illegal drilling semakin marak, sudah masuk kawasan hutan raya, yang mengkhawatirkan bukan hanya kerusakan lingkungannya tapi juga dampak limbah serta pencemarannya," kata Adiyanto di Palembang, Sabtu.
Ia mengatakan kasus ini menjadi konsentrasi pemerintah sehingga telah membentuk satuan tugas di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Fokus saat ini berada di Kabupaten Batanghari, Jambi karena terdapat ratusan kegiatan illegal drilling, bahkan aksi kejahatan ini menjadi kasus kriminal paling menonjol di kabupaten tersebut.
"Kami sudah beberapa kali berkunjung langsung ke Jambi, berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi setempat terkait masalah ini untuk menemukan solusi terbaik," kata dia.
Kegiatan pengeboran ilegal di sektor migas masih marak terjadi saat ini.
Illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
Seperti diketahui produksi migas terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Sementara di sisi lainnya mendapat ancaman bor ilegal dari oknum tak bertanggung jawab.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas telah diatur bahwa kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
SKK Migas mencatat beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Khusus di Sumsel, penanganan pengeboran ilegal sejauh ini telah dilakukan di antaranya sebanyak 126 illegal drilling pada 2017. Serta pelaku illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada April 2018.
Sementara di Jambi terindikasi sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1 kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah ditutup.
Sebagai tindak lanjut dari adanya kegiatan illegal drilling yang masih marak di beberapa lokasi di Indonesia pemerintah terus berupaya untuk menangani kasus illegal drilling secara lebih serius.
Lebih jauh, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi bersama Kemenkopolhukam terkait pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas.
"Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan illegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," kata dia.
Baca juga: SKK Migas paparkan peran dana bagi hasil untuk daerah
Baca juga: SKK Migas dan Inpex tandatangani "Head of Agreement" Blok Masela
Baca juga: SKK Migas harapkan pengembangan lapangan migas semakin bergairah
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019