• Beranda
  • Berita
  • Penerapan PPDB zonasi dinilai pakar pendidikan terburu-buru

Penerapan PPDB zonasi dinilai pakar pendidikan terburu-buru

30 Juni 2019 20:24 WIB
Penerapan PPDB zonasi dinilai pakar pendidikan terburu-buru
Pakar pendidikan yang juga Wakil Rektor III Universitas Jember Prof M. Sulthon Masyud (tengah) memberikan sambutan dalam salah satu acara di Kampus Unej. (Foto dokumentasi Humas Unej)

Dulu, saya salah satu pakar pendidikan yang menggulirkan gagasan sistem zonasi itu, namun beberapa persyaratan tertentu harus dipenuhi lebih dulu sebelum kebijakan zonasi diterapkan

Pakar pendidikan yang juga Wakil Rektor III Universitas Jember Prof M. Sulthon Masyud menilai pemerintah terburu-buru dalam menerapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi pada tahun ajaran 2019/2020, sehingga dapat berdampak merugikan peserta didik.

"Dulu, saya salah satu pakar pendidikan yang menggulirkan gagasan sistem zonasi itu, namun beberapa persyaratan tertentu harus dipenuhi lebih dulu sebelum kebijakan zonasi diterapkan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Menurutnya kebijakan penerapan zonasi dalam PPDB tersebut bisa berjalan baik, asalkan pemerintah daerah menetapkan wilayah zonasi lebih dulu, kemudian masing-masing wilayah zona dibangun sekolah yang setara dan dilakukan pemerataan guru di masing-masing zonasi tersebut.

"Misalkan di Jember dibagi empat atau lima zonasi, kemudian di masing-masing zonasi dibangun 2-3 sekolah yang kualitasnya bagus dan diikuti dengan pemerataan guru, sehingga anak-anak di desa yang pandai bisa sekolah di sana dan tidak akan ada masalah dengan penerapan zonasi," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah persyaratan tersebut belum dipenuhi di beberapa daerah dan pemerintah sudah menerapkan kebijakan zonasi, sehingga merugikan peserta didik dan berdampak pada ketidakadilan yang harus diterima oleh calon siswa.

"Di Jember, seluruh persyaratan itu belum dilakukan karena guru-guru yang sumber daya manusia (SDM) nya bagus terkumpul di beberapa sekolah tertentu dan fasilitas sekolah yang bagus juga tidak merata, " katanya.

Kepala daerah, lanjut dia, harus membuat kebijakan untuk memindahkan guru untuk pemerataan, namun tentu harus ada kompensasi yang diberikan, apabila jarak rumah guru dengan sekolah cukup jauh.

"Kebijakan zonasi tidak boleh langsung diterapkan, sebelum sejumlah persyaratan tersebut dipenuhi karena dapat merugikan peserta didik. PPDB dengan sistem zonasi boleh dilakukan secara ketat, namun persyaratannya harus dipenuhi, sehingga pendidikan berbasis keadilan dan HAM juga akan terpenuhi," kata pakar manajemen pendidikan itu.

Sulthon mengatakan pemerintah daerah harus menyusun pemetaan disertai regulasi sekolah mana yang diunggulkan di masing-masing zona dan dilakukan pemetaan guru, sarana dan prasarana sekolah karena kalau sistem tersebut tidak ditata dengan baik, maka korbannya adalah anak-anak di desa tidak bisa mendapatkan pendidikan yang setara dengan di kota.

"Pemerintah terkesan terburu-buru dalam menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini, sehingga penerapan seperti itu tidak akan menunjang tercapainya kualitas pendidikan yang baik di Indonesia. Itu kritik saya," katanya.

Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi

Baca juga: Mendikbud sudah tegur pemda yang tak patuhi aturan PPDB

Baca juga: Pemerhati sebut PPDB zonasi cegah terjadinya jual beli kursi

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019