Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan peluang menjadi sekretariat permanen forum itu sangat baik untuk upaya pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
"Hal yang bagus jika Indonesia (Komnas HAM) menjadi sekretariat permanen organisasi internasional karena upaya penegakan HAM-nya lebih maju dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya," tutur Sandrayati Moniaga.
Pada 2013, Komnas HAM telah mengusulkan pembentukan sekretariat permanen SEANF yang kemudian pada pertemuan tahunan SEANF 2014 diputuskan sekretariat permanen ad interim SEANF ditetapkan di Jakarta.
Baca juga: Tahanan diduga masih menjadi tempat penyiksaan dan perlakuan kejam
Baca juga: Komnas HAM telusuri akun medsos mobilisasi massa Mei 2019
Baca juga: Komnas HAM desak Polres Jayapura proses caleg pemberi suap
Forum SEANF yang beranggotakan enam institusi HAM di wilayah Asia Tenggara, yakni Komnas HAM (Indonesia), Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Malaysia), The Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP), The National Human Rights Commission of Thailand (NHRCT), dan The Provedoria dos Direitos Humanos e Justica/ PDHJ (Timor Leste) itu pada 2015 kembali menegaskan pendirian sekretariat tersebut dikelola oleh Komnas HAM.
"Permintaannya tinggi dari luar untuk membentuk sekretariat permanen SEANF di Indonesia," kata Sandrayati.
Pendirian sekretariat permanen dinilainya bakal memberikan kesempatan Indonesia memajukan, menegakkan serta menyosialisasikan prinsip-prinsip kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.
Untuk itu, Sandra berharap dukungan dari lima anggota institusi HAM lainnya itu disambut positif oleh Kontribusi Indonesia pada Internasional (KKOI) serta kementerian terkait untuk alur pengurusan keanggotaan Komnas HAM dalam SEANF.
Dalam koordinasi, Kementerian Luar Negeri mengingatkan sebelum harapan tersebut terwujud, terdapat prosedur yang harus dilalui agar proses keanggotaan Komnas HAM di SEANF disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Komnas HAM Papua rekomendasikan rekonsiliasi keluarga korban Fayit
Baca juga: Pendaftaran calon anggota Komnas Perempuan resmi dibuka
Baca juga: KSPI minta Komnas HAM bentuk tim pencari fakta pembubaran kericuhan
Selanjutnya dilakukan pengajuan sekretariat permanen melalui persetujuan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Organisasi dan KKOI yang akan dijadikan referensi dalam pengajuan peraturan presiden (perpres).
Alur tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.
Adapun pertemuan rutin SEANF menjadi wadah para anggota berbagi pandangan atas implikasi HAM di wilayah Asia Tenggara dan berbagi informasi mengenai kerja lembaga masing-masing. Forum itu juga mengadopsi rencana aksi untuk implementasi SEANF Strategic Plan 2017-2021.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019