"Bandit merupakan warga Kampung Padang Cupak, Nagari Lakitan Utara," kata Kapolres Pesisir Selatan, Ferry Herlambang melalui Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Heritsyah di Painan.
Ia menambahkan tersangka ditangkap pada jam 10.15 WIB, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita 10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 17 paket.
Baca juga: Polres Pesisir Selatan perkuat pengamanan pascaterbakarnya surat suara
17 paket ganja tersebut terdiri dari 14 paket ukuran besar yang dibungkus plastik berwarna hitam kemudian dibalut dengan lakban berwarna kuning, berikutnya dua paket ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna kuning dan satu paket berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Selain ganja, dari penangkapan bersangkutan kami juga mengamankan barang bukti lain yakni 11 paket narkoba jenis sabu-sabu," imbuhnya.
Selanjutnya juga diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor warna abu-abu.
Baca juga: Polres Pesisir Selatan gelar Operasi Zebra
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat tim Resnarkoba Polres Pesisir Selatan yang menyebutkan Wandi alias Bandit kerap mengedarkan narkoba di daerah tempat tinggalnya.
Dari informasi tersebut tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, setelah didapatkan informasi yang valid bersangkutan langsung ditangkap.
"Waktu kami tangkap ia hanya membawa sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah dikembangkan akhirnya ganja sebanyak 10 kilogram dan dua paket sabu-sabu lain ditemukan di rumahnya," katanya lagi.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di atas loteng dan dua paket sabu-sabu di pot bunga, saat ini sebutnya tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Baca juga: Polda ungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019