• Beranda
  • Berita
  • Bengkel harus miliki layanan uji emisi saat ajukan perizinan usaha

Bengkel harus miliki layanan uji emisi saat ajukan perizinan usaha

6 Juli 2019 15:29 WIB
Bengkel harus miliki layanan uji emisi saat ajukan perizinan usaha
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan 1.000 kendaraan bermotor melakukan uji emisi tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan setiap pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik yang baru maupun perpanjangan harus memiliki layanan uji emisi kendaraan.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan, setiap bengkel yang mengajukan izin baru, diperizinannya bahwa mereka harus memiliki fasilitas uji emisi," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu.

Agung mengatakan kebijakan itu akan diterapkan sebagai keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta imbau uji emisi kendaraan setiap enam bulan

Baca juga: Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi


Saat ini baru terdapat sekitar 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, DLH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan serupa.

"Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi," katanya.

Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara.

Idealnya, dalam tahun satu kendaraan perlu melakukan uji emisi sebanyak dua kali atau atau per enam bulan sekali guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Jadi dalam satu tahun terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi," kata dia.

Baca juga: Aturan uji emisi tahun 2020, upaya perbaiki udara Jakarta

Baca juga: Pengamat: Uji emisi tidak perlu tunggu 2020

Baca juga: Anggota DPRD: Kebijakan pengetatan uji emisi 2020 harus konsisten


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termaksuk juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata dia.
Baca juga: Warga Jakbar diimbau galakkan uji emisi untuk jaga kualitas udara
Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta wajib uji emisi pada 2020

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019