• Beranda
  • Berita
  • Membuang sampah sembarang di Bekasi bakal ditangkap polisi

Membuang sampah sembarang di Bekasi bakal ditangkap polisi

7 Juli 2019 15:13 WIB
Membuang sampah sembarang di Bekasi bakal ditangkap polisi
Tumpukan sampah di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. (ANTARA News/Pradita Kurniawan Syah).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memerintahkan camat dan kepala desa untuk bertindak tegas terhadap pembuang sampah sembarangan dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditangkap dan dibina.

Tidak cukup hanya merangkul Kepolisian, Bupati Eka Supria juga akan melibatkan TNI untuk mengatasi maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan di wilayah itu.

Langkah itu diambil menyusul maraknya aksi pembuangan sampah di tepi jalan ataupun sungai oleh pihak tak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kondisi itu terlihat di sejumlah wilayah terutama di sekitar Kecamatan Cikarang Utara.

"Kalau kita lihat memang masih ada oknum warga yang membuang sampah sembarangan. Makanya saya instruksikan kepada Pak Camat, Kepala Desa dan perangkatnya mulai RT/RW sampai Linmas untuk bersama-sama, apabila ada oknum yang membuang sampah sembarangan, kalau bisa ditangkap dan dibina," kata Eka di Cikarang Utara, Minggu.

Tindakan tegas perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera agar Kabupaten Bekasi ke depannya lebih bersih dan rapi. Eka bahkan meminta bantuan Kepolisian dan TNI untuk bersama melakukan tindakan tegas terhadap pembuang sampah.

"Pak Kapolsek dan Pak Danramil, mohon dibantu juga karena kita memang ingin Kabupaten Bekasi ini benar-benar bersih dan rapi," katanya.

Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
Baca juga: Tujuh orang kena OTT buang sampah sembarangan
Baca juga: Puluhan warga Pekanbaru didenda karena buang sampah sembarangan


Camat Cikarang Utara, Muchlis mengatakan, persoalan sampah membutuhkan kesadaran semua pihak untuk menuntaskannya.

"Kalau kami sudah menyurati semua kepala desa untuk menindaklanjuti instruksi Pak Bupati dan meminta agar mereka berkoordinasi dengan unsur Muspika untuk menindaklanjutinya kalau--misalkan--ada oknum warga yang tertangkap buang sampah sembarangan," kata Muchlis.

Hanya saja, sejak surat dilayangkan belum ada satupun kepala desa di wilayahnya yang melaporkan ada oknum warga yang tertangkap tangan.

"Yang tertangkap belum ada. Kendalanya yang pertama, sebetulnya kami tidak tahu itu warga mana. Dan kedua, mereka membuang sampahnya jam 2 atau jam 3 pagi sehingga terkadang kepala desa, RT ataupun RW suka kecolongan," katanya.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mencegah hal itu terjadi dengan meminta segenap kepala desa mengajak warga di semua wilayahnya mengaktifkan kembali siskamling.

"Selain itu kami juga sudah meminta agar para kepala desa melaksanakan goloran atau kerja bakti serta berkoordinasi dengan bidang kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah-sampah itu," kata Muchlis.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019