• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan 39 kg ganja ke Malaysia

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan 39 kg ganja ke Malaysia

10 Juli 2019 18:54 WIB
Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan 39 kg ganja ke Malaysia
Petugas otoritas kepabeanan dan sejumlah aparat penegak hukum memperlihatkan barang bukti ganja yang dibalut lakban saat gelar kasus di kantor KPP Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Rabu (10/7/2019). Otoritas kepabeanan Dumai dalam sebuah operasi rahasia di sekitar Pantai Mundam pada Selasa (9/7/2019) malam berhasil mengamankan puluhan kilogram ganja dari Aceh yang akan diselundupkan ke Malaysia beserta tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Tim penindakan Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 39 kilogram di pinggir pantai di Kecamatan Medang Kampai  yang akan dikirimkan ke Malaysia.

Kepala Bea Cukai Dumai Fauzi Fuad di Dumai, Rabu, mengatakan operasi menggagalkan penyelundupan ganja pada Selasa (9/7) itu berkat informasi warga.

"Petugas juga menangkap tiga tersangka, yaitu dua perempuan berinisial KS dan SL serta seorang laki-laki inisial AR, masing masing punya peran berbeda," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak

Baca juga: Bea Cukai Dumai tangkap pria membawa sabu senilai Rp3 miliar


Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan barang yang dibawa dari Kelurahan Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum.

"Tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menyita barang bukti dan menangkap tiga tersangka," kata Fauzi.

Petugas menangkap pelaku dengan menghentikan kendaraan yang ditumpangi, selanjutnya melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan berupa dua karton berisi buah rambutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan di bawah tumpukan rambutan, ada bungkusan sudah dikemas sebanyak 38 bungkus diduga daun ganja kering, dan seorang pelaku inisial KS berusaha kabur namun berhasil ditangkap.

"Ganja ditaksir senilai Rp200 juta ini diduga berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Malaysia lewat jalur perairan, dan untuk tindak lanjut hukum selanjutnya kita serahkan ke Polres Dumai," katanya.

Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan 95 trenggiling

Ditambahkan, untuk meyakinkan bahwa barang bukti yang disita benar narkotika jenis ganja kering, dilakukan pengecekan di laboratorium dan didapati hasil positif.

Sebelumnya, tim BC juga berhasil menyelamatkan satwa liar dilindungi, seperti orang utan dan musang luwak, monyet albino dan uwo serta burung kakatua yang akan diselundupkan melalui pelabuhan di Dumai sepanjang 2019.

Para pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia, sementara kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini ditaksir miliaran rupiah.

Pengungkapan penyelundupan hewan langka dilindungi ini selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk penanganan dan observasi lebih mendalam.

Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan sabu 718 gram

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019