Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga di Serang, Rabu mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berdasarkan laporan masyarakat dari sengketa tanah serta penelusuran tim Satgas Mafia Tanah yang menemukan sejumlah dokumen palsu dan kasus penyerobotan tanah oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil memberantas mafia tanah dan preman
"Di Banten kan banyak tanah yang ditelantarkan sepertinya tidak bertuan. Nah tanah-tanah tersebut yang menjadi sasaran oleh oknum untuk membuat dokumen-dokumen palsu. Nilainya bisa puluhan miliar dari 12 kasus yang kami ungkap ini," kata Novri didampinggi Kabid Humas Polda Banten kombes Pol Edy Sumardi Priadinata saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten.
Menurut dia, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut kebanyakan dari oknum kepala desa karena mengetahui persis lokasi tanah yang menjadi sasaran, termasuk pegawai BPN yang terlibat dalam penerbitan surat atau dokumen tanah yang dipalsukan.
Baca juga: Polisi ungkap mafia pemalsuan sertifikat tanah
"Dasarnya dalam melakukan aksi tersebut dari SPPT, girik, dan AJB. Pelakunya juga berulang, itu-itu saja orangnya," kata Novri Turangga.
Dari kasus yang berhasil diungkap oleh tim Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BPN tersebut, sebanyak 16 orang menjadi tersangka.
Menurut dia, kasus yang diungkap paling banyak di Kabupaten Tangerang karena kemungkinan harga tanahnya tinggi sehingga menjadi sasaran mereka. Rata-rata tanahnya di atas satu hektare.
"Sekarang sudah mulai menurun kasusnya, itu berdasarkan laporan sengketa tanah yang diterima dari masyarakat," kata Novri.
Pewarta: Mulyana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019