• Beranda
  • Berita
  • Legislator ingin BPJS Ketenagakerjaan perbanyak "jemput bola"

Legislator ingin BPJS Ketenagakerjaan perbanyak "jemput bola"

10 Juli 2019 20:08 WIB
Legislator ingin BPJS Ketenagakerjaan perbanyak "jemput bola"
Petugas BPJS Ketenegakaerjaan Cabang Magelang melayani klaim para peserta BPJS Ketenagakaerjaan. (Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menginginkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memperbanyak program "jemput bola" dalam rangka memperbesar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Saya mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan program yang bermanfaat bari peserta sehingga mereka tertarik untuk menjadi peserta. Harus jemput bola dong," kata Irma Suryani di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, dia juga mengutarakan harapannya agar BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ujar dia, program Tanggung Jawab Perusahaan (CSR) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan tidak hanya kepada peserta tetapi juga pada pihak keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Ia menyoroti bahwa dana CSR baru dipergunakan untuk membuat dua program, yaitu program pulang kampung dan program membuka taman baca di dua provinsi.

Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, hingga saat ini sudah 56 persen pekerja yang layak dan memenuhi syarat dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Susanto seusai penganugerahan Piala Paritrana 2018 kepada sejumlah kepala daerah kabupaten, kota, provinsi dan perusahaan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (3/7), mengatakan capaian itu sudah melampaui target peta jalan (road map) yang disepakati.

"Bahkan, jika dibandingkan rata-rata kepesertaan di dunia yang sekitar 40 persen, capaian Indonesia sudah jauh di atas rata-rata," ujar Agus.

Namun demikian, dia masih berharap banyak kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang mengeluarkan regulasi agar semakin banyak pekerja yang terpenuhi hak normatifnya, yakni terlindung dari risiko kerja dan risiko sosial jika mengalami musibah kecelakaan, kematian, sakit dan hari tua.

Anugerah Paritrana adalah apresiasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenko PMK kepada 44 pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2018 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah dan lingkungan kerja masing-masing.

Baca juga: 56 persen pekerja sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker dorong BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan pelayanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019