• Beranda
  • Berita
  • LRT sudah angkut 211 ribu penumpang saat uji publik

LRT sudah angkut 211 ribu penumpang saat uji publik

11 Juli 2019 15:56 WIB
LRT sudah angkut 211 ribu penumpang saat uji publik
Corporate Communication PT LRT Jakarta Melisa Suciati di Jakarta Timur, Kamis (11/07/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah
PT. Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah mengangkut penumpang sebanyak 211 ribu lebih sejak dilakukan uji publik pada 10 Juni 2019.

"Saat akhir pekan jumlah penumpang sempat mencapai 12 ribu , weekday rata-rata 8 ribu. Total mulai dari tanggal 11 Juni sampai 10 Juli sudah mencapai 211 ribu lebih penumpang," kata Corporate Communication PT LRT Jakarta Melisa Suciati di Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Penumpang uji publik LRT naik lebih sepuluh kali lipat

Saat ini, LRT yang dioperasikan untuk uji publik belum dikenakan tarif dan yakin bahwa moda transportasi ini mampu jadi pilihan masyarakat, katanya.

Apalagi kapasitas LRT yang mampu memuat banyak penumpang dengan jumlah yang lumayan besar.

"Untuk kemampuan kami dari jam operasi 05.30 WIB sampai jam 23.00 WIB malam kurang lebih ada sekitar 240 trip kemampuan maksimal penumpang. Berarti kalau satu trainset itu satu penumpang 270 penumpang berarti satu hari bisa mengangkut sampai 14 ribu," katanya.

Saat ini fisik pembangunan LRT sudah selesai. Namun, khusus untuk Stasiun Pegangsaan Dua, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan bahwa pembangunan telah mencapai 98 persen.

Selain itu, jembatan layang (skybridge) yang menghubungkan Stasiun Velodrome LRT dengan halte busway Pemuda Rawamangun juga telah selesai dibangun. Namun, jembatan tersebut belum resmi dibuka untuk umum karena perpanjangan halte belum selesai.

Fisik pembangunan LRT sudah selesai. Namun, khusus untuk Stasiun Pegangsaan Dua, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan bahwa pembangunan telah mencapai 98 persen.

Sementara itu, PT. LRT Jakarta telah menetapkan tarif flat sebesar Rp5.000 untuk layanan koridor Kelapa Gading-Velodrome.

Penetapan tarif itu diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34/2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

Baca juga: Uji coba LRT membuat Jakarta International Velodrome ramai pengunjung
Baca juga: PT LRT Jakarta pastikan fasilitas layanan ramah penyandang disabilitas
Baca juga: LRT Jakarta dan cerita uji coba gratis

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019