"Peristiwa OTT di Kepri memberi pesan bahwa ada permasalahan besar dalam proses pemberian ijin pertambangan bauksit. Asumsi kami, dalam berbagai peristiwa korupsi di bidang pertambangan di berbagai daerah, ada pribadi, kelompok maupun koorporasi yang diuntungkan dari penggunaan wewenang tersebut, apakah dalam bentuk kompensasi jangka pendek maupun jangka panjang ," ujar Yeni, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: KPK tangkap Gubernur Kepri dan dua Kadis
Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun jalani pemeriksaan lanjutan di KPK
Menurut dia, Pemprov Kepri memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan UU Pemda. Kewenangan itu semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri, kelompok maupun koorporasi.
Ia mengatakan, aktivitas pertambangan bauksit di Bintan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak mulai proses perijinan. Namun yang terjadi justru tidak demikian, karena aktivitas pertambangan bauksit ilegal dapat berlangsung tanpa penegakan hukum sehingga negara dirugikan.
Kepala daerah di Bintan maupun Kepri bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan bauksit tersebut. Pembiaran yang dilakukan merupakan kesalahan, yang menimbulkan asumsi masyarakat bahwa ada dugaan mereka menerima kompensasi dari pengusaha pertambangan bauksit.
Apalagi ada aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di lahan milik Pemkab Bintan, yang berada di depan Polsek Teluk Bintan. Semestinya potensi mineral yang terkandung di lahan milik Pemkab Bintan dilindungi, dilestarikan dan dikelola sehingga memberi dampak positif untuk menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat dapat menyimpulkan sendiri apa yang sedang terjadi sehingga pelaku pertambangan bauksit dapat merajalela.
"Saya pikir aktivitas pertambangan bauksit di Bintan sudah tidak wajar sehingga perlu dilakukan tindakan hukum secara serius," katanya.
Yeni juga menyoroti kerusakan lingkungan dan hutan yang disebabkan aktivitas pertambangan bauksit tersebut. Kerusakan lingkungan dan hutan itu dapat dikonversi menjadi kerugian negara.
Penyidik KLHK semestinya bekerja cepat dan terbuka dalam menangani kasus itu. KLHK harus berani bertindak, dan terlepas dari intervensi dari pihak manapun. KLHK dapat bersinergi dengan penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan KPK dalam menindaklanjuti kasus kerusakan lingkungan dan hutan di Bintan.
Kejati Kepri jika baru menangani kasus itu, sebaiknya menunjukkan proses hukum pertambangan bauksit di Bintan bebas dari intervensi. Dari berbagai kasus korupsi di sektor pertambangan, muncul asumsi bahwa proses hukum berlangsung lama atau lambat lantaran ada intervensi dari kelompok tertentu.
"Jika masyarakat ingin KPK menangani kasus itu, seharusnya ada tekanan dari kelompok masyarakat atau aktivis anti korupsi. Tekanan ini akan mendorong KPK untuk menangani kasus itu. Jika tidak ada, maka KPK biasanya tidak akan menindaklanjuti kasus itu jika sudah ditangani Kejati Kepri," katanya.
Berdasarkan data Antara, penyidik Kejati Kepri sejak beberapa pekan lalu sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan pejabat yang berwenang. Saksi-saksi yang diperiksa, sebagian diduga bukan pemain utama dalam pertambangan bauksit tersebut, melainkan warga biasa yang namanya digunakan sebagai direktur dalam perusahaan.
"Pihak penyidik harus berani membongkar kasus itu sampai ke akar-akarnya, jangan sampai orang yang hanya dimanfaatkan namanya menjadi korban," tegas Yeni.
Baca juga: Pemprov Kepri siapkan kuasa hukum untuk dampingi gubernur di KPK
Baca juga: Ketua DPRD Kepri prihatin Gubernur kena OTT KPK
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019