• Beranda
  • Berita
  • Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara

Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara

12 Juli 2019 16:30 WIB
Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar sidang putusan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat. (12/7) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta kepada masing-masing lima orang Komisioner KPU Palembang atas dugaan tindak pidana pemilu.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat.

Baca juga: Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang resmi tersangka
Baca juga: Pengamat: komisioner KPU Palembang berstatus tersangka bisa diganti


Majelis hakim menilai kekurangan surat suara di TPS-TPS saat pemilu 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.

Selain itu keputusan Komisioner KPU Palembang menolak pelaksanaan PSL berdasarkan surat pernyataan dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain yakni warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kelima terdakwa dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), didakwa JPU dengan pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu
Baca juga: Enam pengacara dampingi sidang komisioner KPU Palembang


Sedangkan hakim menjatuhkan dakwaan dengan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu.

"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan, selain dari itu antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Kursula Dewi menanggapi putusan hakim.

Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.

Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.

Baca juga: Sidang pidana pemilu di Palembang selesaikan 30 keterangan saksi
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan KPU Palembang
Baca juga: Ahli sebut surat pernyataan KPU Palembang tidak valid

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019