"OTT yang dilakukan KPK terhadap gubernur, dua pejabat DKP dan pihak swasta itu menunjukkan bahwa ada yang keliru dalam pemberian izin tersebut sehingga melahirkan gratifikasi," ujarnya di Tanjungpinang, Senin.
Endri mengingatkan Pemprov Kepri untuk menaati ketentuan yang berlaku dalam memberikan izin reklamasi dan pertambangan. Izin yang diterbitkan tidak boleh "akal-akalan" atau dipaksakan untuk memenuhi keinginan pengusaha, dan menguntungan pribadi maupun kelompok.
Baca juga: Pemprov Kepri kaveling laut untuk penambang pasir
Plt Gubernur Kepri Isdianto memiliki tugas yang berat dalam menghadapi permasalahan di pemerintahan pascapenangkapan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta terkait gratifikasi dalam pengurusan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam.
Perizinan pertambangan dan reklamasi yang tidak menguntungkan bagi pemerintah dan masyarakat sebaiknya dicabut. Jangan sampai izin yang diberikan justru sebagai pintu masuk merusak lingkungan, merugikan negara dan masyarakat.
Praktik pemberian izin pertambangan dan reklamasi yang tidak melalui kajian yang matang selama ini menyebabkan kerugian negara dan masyarakat, selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan.
Baca juga: Pengamat: OTT Gubernur Kepri bukti kelemahan pengawasan
Semestinya, pengelolaan sumber daya alam memberi dampak positif kepada negara dan masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Saya pikir saatnya Plt Gubernur Kepri membuat gebrakan dengan mengevaluasi perizinan tambang dan reklamasi," katanya.
Endri juga menyarankan Isdianto untuk mengevaluasi kinerja stafnya, jangan sampai peristiwa yang sama terulang lagi. Evaluasi dari hasil pengawasan internal dibutuhkan untuk meningkatkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Penetapan tersangka Gubernur Kepri tidak pengaruhi Investasi
"Jangan berikan tempat kepada orang-orang yang merusak nama baik pemerintahan," tegasnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019