• Beranda
  • Berita
  • Selepas vonis, Ratna Sarumpaet minta pindah ke Pondok Bambu

Selepas vonis, Ratna Sarumpaet minta pindah ke Pondok Bambu

16 Juli 2019 15:07 WIB
Selepas vonis, Ratna Sarumpaet minta pindah ke Pondok Bambu
Pengacara terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi, saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Istimewa)
Selepas mendapatkan vonis kurungan badan selama dua tahun pada Kamis (11/7) lalu, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan meminta pindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya hampir dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Ibu Ratna sudah menjalani hukuman sembilan bulan sampai sekarang, dan sisanya, mestinya kami upayakan kalau kami memutuskan tidak mengajukan banding, untuk dipindah ke Rutan Pondok Bambu," kata Desmihardi.

Baca juga: PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara

Baca juga: Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding atas vonis dua tahun

Baca juga: Jaksa dan pengacara belum tentukan sikap soal vonis Ratna Sarumpaet


Desmihardi mengatakan kemungkinan sekitar pekan depan dirinya akan berkoordinasi untuk memindahkan yang bersangkutan ke Rutan Pondok Bambu dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Saat ini, kata Desmihardi, kondisi kliennya tersebut cukup sehat dan dinilainya sangat siap menerima keputusan hukuman yang divonis majelis hakim.

"Beliau tidak akan mengajukan banding ya, saat ini sehat, siap menerima keputusan dan bisa berkonsentrasi menjalani sisa masa hukuman," ucap Desmihardi.

Hari ini sendiri, Ratna diketahui berulang tahun dalam usia 70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya divonis 2 tahun

Baca juga: Vonis Ratna lebih ringan dari tuntutan jaksa

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019