Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal atau yang tidak terdaftar untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan data.Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Kalau tidak terdaftar, kami kan tidak tau dia (Tekfin) itu siapa. Tapi masyarakat masih banyak yang suka yang tidak terdaftar atau memang tidak mengerti
"Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Kalau tidak terdaftar, kami kan tidak tau dia (tekfin) itu siapa. Tapi masyarakat masih banyak yang suka yang tidak terdaftar atau memang tidak mengerti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen di Bursa Efek Indonesia, Selasa.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Mei 2019 telah menemukan 1.087 tekfin "peer to peer lending" ilegal atau tanpa izin OJK. Resiko yang ditimbulkan akibat meminjam dari tekfin ilegal tersebut seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, intimidasi, hingga kejahatan siber.
Menurut dia, keberadaan tekfin ilegal tidak bisa dibendung. Meski telah ditindak namun mereka bisa muncul lagi dalam waktu singkat karena kemudahan akses teknologi. "Sore kami tutup besok pagi sudah buka lagi," kata dia.
Maka dari itu, ia mendorong masyarakat agar menggunakan layanan tekfin yang terdaftar di OJK. Mereka bisa mengetahui daftar tekfin resmi dengan mengakses di situs OJK.
Tekfin yang terdaftar ini selalu mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila terbukti melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hingga pancabutan.
Dalam penyelenggaraan usaha, kata dia, tekfin harus mengikuti kaidah-kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak melakukan penyelewengan data, tidak mengintimidasi nasabah, dan bisnis yang dijalankan bukan jangka pendek atau sekedar Hit and Run.
"Pada prinsipnya data nasabah dilindungi, kalau disebar maka melanggar etika dan masuk ke Cyber Crime. Kita akan mudah memberikan sanksi dan mencabut izin platform Fintech yang teregister apabila melanggar kaidah yang disepakati asosiasi," katanya.
OJK juga meminta asosiasi untuk melakukan edukasi kepada konsumen, terutama yang memiliki pengetahuan minim terhadap keuangan. Segmen masyarakat yang tak tersentuh bank ini menjadi sasaran empuk bagi tekfin ilegal.
"Juga waspadai nasabah yang tidak bertanggung jawab. Asosiasi harus punya data base juga," katanya.
Baca juga: Satgas Waspada : Tekfin ilegal asing berasal dari China, Korsel, Rusia
Baca juga: Satgas Waspada Investasi hentikan 231 perusahaan tekfin ilegal
Baca juga: BRTI akan berkoordinasi atasi tekfin ilegal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019