• Beranda
  • Berita
  • Polda Jambi tangkap anggota sindikat sabu Malaysia

Polda Jambi tangkap anggota sindikat sabu Malaysia

18 Juli 2019 11:37 WIB
Polda Jambi tangkap anggota sindikat sabu Malaysia
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kasus jaringan narkoba jaringan Malaysia.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi).
Polda Jambi menangkap seorang anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi Kamis mengatakan, tersangka Alfiando Ojahan Dacosta ditangkap saat membawa satu kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau, dan menuju Jambi untuk selanjutnya akan diantar ke Palembang.

Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (17/7) oleh tim di depan Pos PJR batas Jambi-Riau, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang. Setelah dicek kebenarannya maka langsung diselidiki.

Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
Baca juga: Bareskrim sita 72 kg paket sabu asal Malaysia
Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi Dua WN Malaysia eks napi narkoba


Dalam keterangannya, tersangka Alfiando mengaku diperintah seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekanbaru dan dilanjutkan menggunakan mobil menuju Jambi dan Palembang.

Barang bukti tersebut dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek "Ahhuat White Coffe" dengan berat satu kilogram.

Setelah mendapatkan informasi yang pasti, tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu-sabu oleh tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sabu-sabu yang diakui milik tersangka Alfiando yang diambil dari Tanjung Balai Karimun untuk diantara ke Palembang melalui Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka Alfiando dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019