"Ini adalah bagian dari upaya penyelamatan generasi muda bangsa kita, apalagi tahun 2030 kita punya bekal bonus demografi," ujar Brigjen Pol Adnas di Makassar, Kamis.
Baca juga: KPPPA: mengatasi narkoba pekerjaan bersama
Baca juga: Sukabumi darurat Narkoba!
Baca juga: Pemerintah rekrut pemuda atasi darurat narkoba
Baca juga: Granat usulkan perppu darurat narkoba
Ia mengatakan dua tersangka kasus narkoba berskala internasional dari daerah Kabupaten Sidrap, Sulsel yakni HAS dan SU yang memiliki banyak aset dari bisnis haram tersebut menjadi perhatian dari penegak hukum.
Brigjen Pol Adnas menyatakan menelusuri aset kekayaan dengan perputaran keuangan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan upaya hukum maksimal selain dari hukuman badan.
"Segala bentuk tindak pidana ada sanksinya, salah satunya adalah hukuman badan seperti dipenjara. Tapi itu harus melalui proses pengadilan. Upaya lainnya adalah menelusuri hasil kejahatannya seperti TPPU," katanya.
Ia menyatakan pengembangan kasus TPPU tersangka oleh BNN ini adalah yang pertama kalinya di Sulsel dan selanjutnya bisa dikembangkan untuk tersangka lainnya.
"Ini yang berskala internasional, yang skala nasional dan lokal saja kalau omsetnya besar bisa dilakukan pengembangan juga. Kita akan memiskinkan para pelaku ini melalui proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka HAS.
"Kalau kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya," ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi BNN Sulsel.
Ia mengatakan dari total Rp16 miliar aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah senilai Rp2 miliar, pabrik rak telur senilai Rp3 miliar, belasan bidang tanah dengan harga ratusan juta, 8 unit mobil mewah serta uang tunai Rp2,041 miliar.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019