• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja

Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja

18 Juli 2019 13:57 WIB
Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengecek paket ganja hasil pengungkapan 30 kg ganja di Semarang, Kamis. (Foto: I.C.Senjaya)
Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman 30 kg ganja dari Jakarta tujuan Surabaya yang menggunakan jasa pengiriman bus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis, mengatakan ganja yang dibungkus dengan kardus tersebut diangkat bus Safari Dharma Raya yang sempat dihentikan petugas di ujung jalan tol Krapyak.

"Sebelumnya ada informasi tentang rencana pengiriman ganja yang akan diangkut dengan menggunakan bus," katanya.

Baca juga: Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan kiriman narkotika

Baca juga: BNN endus keterlibatan aparat dalam operasi pabrik PCC


Ganja dibungkus dalam kemasan yang masing-masing beratnya 1 kg tersebut ditaburi bubuk kopi untuk menyamarkan. Pada paket ganja tersebut, kata dia, tertera jelas alamat pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.

Ia menjelaskan paket tersebut akhirnya tetap dilanjutkan pengirimannya ke Surabaya namun dengan pengawasan petugas. Dua tersangka yang bertugas mengambil paket ganja tersebut akhirnya ditangkap saat mengambil kiriman itu di perhentian akhir bus.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit warga Blitar, Jawa Timur.

Kedua tersangka bertugas menerima barang dan memilahnya sebelum dijual lagi. Pelaku mengaku memperoleh upah Rp12 juta jika 30 kg ganja tersebut nantinya terjual.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo mengatakan pengiriman kali ini merupakan yang kedua dilakukan jaringan pengedar ini.

"Kedua tersangka ini sebelumnya sudah pernah menerima kiriman sekitar 50 kg ganja," katanya.


Baca juga: BNN sita 13 juta pil PCC di Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019