Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan koordinasi yang intens dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mengawal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di provinsi itu.Ini salah satu bentuk peran kita semua terhadap narkoba
"Pada prinsipnya, kami di kejaksaaan dan penegak hukum lainnya itu meyakini jika semua penjahat atau pelaku yang menikmati hasil kejahatan akan diproses," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Narendra Jatna di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan BNN cukup baik, apalagi jika berkas perkara dilimpahkan untuk dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti.
"Pasti kami akan kawal kasus ini juga dan berkoordinasi dengan pihak BNN. Berkasnya juga nanti akan kami teliti dan koordinasikan dengan penyidik jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi," katanya.
Baca juga: BNN ungkap TPPU narkoba Sulsel Rp16 miliar
Pernyataan dari Aspidum Kejati Sulsel Narendra Jatna ini juga menanggapi pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi yang heran dengan putusan kasus narkoba di suatu daerah yang hanya diputus 8 bulan di pengadilan negeri.
"Kami akan kawal terus kasus ini dan kami pun meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, serta teman-teman media agar kasusnya bisa terkawal dengan baik," katanya.
Menurut dia, putusan rendah pada tingkat pertama itu belum berkekuatan hukum tetap karena upaya lainnya dilakukan oleh BNN melalui peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya hukuman maksimal berhasil dijatuhkan.
Baca juga: BNNP Sulsel gagalkan peredaran empat kilogram sabu
Untuk perkara narkoba jaringan internasional yang ditangani khususnya pada pengembangan TPPU ini, pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat agar bisa mengawal kasusnya hingga ke pengadilan.
"Ini salah satu bentuk peran kita semua terhadap narkoba. Ini adalah upaya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini. Narkoba adalah ancaman nyata yang bisa merusak bangsa," ucapnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka HAS.
Baca juga: BNNP Sulsel antisipasi peredaran narkoba kalangan pejabat
"Kalau kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya," ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi BNN Sulsel.
Ia mengatakan dari total Rp16 miliar aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah senilai Rp2 miliar, pabrik rak telur senilai Rp3 miliar, belasan bidang tanah dengan harga ratusan juta, 8 unit mobil mewah serta uang tunai Rp2,041 miliar.
Baca juga: BNN usulkan Sumsel bangun pusat rehabilitasi
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019