Koordinator Supervisi Pencegahan Korwil 7 KPK Rosma Ali Yusuf saat meninjau lokasi reklamasi tambang di Kecamatan Cinta Puri Kabupaten Banjar, Kamis mengatakan selama empat hari terakhir, dia bersama tim telah melakukan pantauan ke sejumlah lokasi tambang di Kalimantan Selatan.
Terakhir kunjungan dilaksanakan di Tambang batubara PT Intan Karya Mandiri dan PT Gunung Limo di Kabupaten Banjar, bersama dengan kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta awak media dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
Menurut dia, kunjungan tersebut selain untuk memastikan aktivitas tambang di Kalsel, juga untuk mengumpulkan data terkait dugaan adanya penyimpangan usaha pertambangan.
Rosma mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya telah melaksanakan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daaya Alama, salah satunya Minerba, yang meliputi penataan izin usaha pertambangan, kewajiban keuangan pelaku usaha dan lainnya.
"Khusus kedatangan kami saat ini adalah untuk memantau terkait tunggakan dana reklamasi dan royalti," katanya.
Baca juga: Perjuangan Kalsel melepaskan diri dari jeratan tambang
Ada beberapa tunggakan reklamasi yang kini terus diupayakan untuk ditagih, sebagaimana data yang telah disampaikan kepada ESDM.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga memonitor tetang pengelolaan tambang, apakah sudah terlaksana sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar dan baik.
"Dampak dari tambang tidak hanya soal ekonomi, tetapi dampak negatifnya termasuk kerusakan lingkungan, inilah yang perlu kita lakukanan pemantauan," katanya.
Terkait dugaan penyimpangan sektor pertambangan di Kasel, menurut Rosma, penyimpangan memang ada, saat ini datanya sudah dikantongi oleh KPK termasuk tunggakan-tunggakan keuangan perusahaan ke pemerintah.
Kedatangan KPK, tambah dia, menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah menagih dan menyelesaikan berbagai persoalan tunggakan dana jaminan reklamasi, pajak, maupun royalti.
Turut dalam rombongan Korwil 7 KPK ke Site PT Intan Karya Mandiri di kawasan kabupaten Banjar adalah Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan Isharwanto, Inspektorat Kalimantan Selatan, serta sejumlah inspektur tambang.
Selain meninjau lokasi reklamasi tambang, rombongan juga meninjau lokasi penambangan yang masih aktif.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral ESDM Kalimantan Selatan Isharwanto mengatakan, pihaknya optimistis tunggakan pembayaran jaminan reklamasi tambang sebanyak Rp66 miliar dari 33 perusahaan pemegang IUP bisa dituntaskan pada akhir bulan Juli.
Apabila dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, perusahaan belum juga menyelesaikan pembayaran hingga 3 kali pemanggilan, akan dilakukan penutupan sementara hingga pencabutan ijin menambang.
Menurut dia, sejak tahun 2017, pihaknya telah mencabut 595 Izin Usaha Pertambangan batubara,sehingga saat ini tersisa 236 IUP aktif di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Greenpeace: tambang bisa merusak bentang alam Kalimantan Selatan
Baca juga: Greenpeace: tambang bisa merusak bentang alam Kalimantan Selatan
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019