Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemangku kepentingan di daerah mengusulkan koperasi yang sudah tidak aktif atau mati suri untuk dibekukan badan hukumnya.Sudahlah, kita tidak perlu mamaksakan kalau pengurusnya sudah tidak ada
"Sudahlah kita tidak perlu mamaksakan kalau pengurusnya sudah tidak ada, anggotanya sudah pasif, maka sebaiknya diusulkan supaya dibekukan badan hukumnya," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, langkah pembekukan yang dapat dilakukan tersebut juga tidak terlepas dari upaya menyelaraskan program reformasi total koperasi yang diusung Kemenkop dan UKM.
Ia memaparkan, Kemenkop dan UKM telah menyediakan sejumlah fasilitas pelatihan guna mendukung tumbuh kembangnya koperasi.
Hal tersebut, lanjutnya, mulai dari pelatihan manajemen SDM berbasis kompetensi bagi pengelola koperasi, pelatihan akuntansi koperasi dan penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, dukungan dalam bentuk permodalan baik melalui kredit usaha rakyat (KUR), maupun dana bergulir.
"Jadi, ada niatan gak sih untuk mengembangkan kembali kita suport, kita bantu. Tapi jangan tergantung, karena kalau tergantung selamanya minta bantuan itu gak bagus juga. Nah itu yang perlu kita ubah mindsetnya," katanya.
Rully berpendapat bahwa pada masa lalu, koperasi kerap dininabobokan dengan berbagai fasilitas sehingga kemudian lahir lah koperasi yang hanya ingin memanfaatkan fasilitas.
Namun untuk saat ini, tegas Sekretaris Kemenkop dan UKM, tidak boleh lagi terjadi koperasi itu seperti itu.
Rully mengatakan tantangan koperasi dalam era revolusi industri 4.0 tidak hanya dengan mengubah pola bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, tetapi juga pada persoalan paradigma, dan perubahan sistem tata kelola.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Koperasi dan UKM terus meningkatkan kualitas data koperasi di seluruh Indonesia melalui pembenahan Online Data System (ODS).
Kepala Biro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa ODS Kemenkop UKM termasuk yang mendapat penilaian baik diantaranya ODS kementerian dan lembaga lain.
"Publik juga bisa mengakses ODS kita dengan mudah melalui HP-nya. Intinya, seluruh data di Kemenkop dan UKM Center bisa dilihat publik, bagi yang ingin tahu tentang nama koperasi, UKM, hingga informasi lain terkait Kemenkop," kata Zabadi.
Zabadi menekankan, ODS juga bisa dijamin sebagai patokan dasar bagi dinas koperasi di daerah dalam memberikan rekomendasi atau bantuan program kepada koperasi atau UKM di wilayahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa koperasi seluruh Indonesia yang sudah masuk ke dalam ODS Kemenkop dan UKM sebanyak 126.343 unit sampai dengan semester I tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah tingkatkan kualitas data koperasi nasional melalui ODS
Baca juga: Kadin: Koperasi harus bertransformasi di era modern
Baca juga: Merugikan pedagang pasar, koperasi didorong tekan praktik rentenir
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019