"Sebelumnya sudah dimintakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya. Karena hingga saat ini belum dihitung oleh BPK, sekarang dimintakan ke Inspektorat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, SH MH di Padang, Senin.
Baca juga: Kejati periksa 22 saksi kasus bansos Solok
Baca juga: Kejati tangkap tersangka alat kesehatan RSSN Bukittinggi
Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi para asisten dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019.
Ia mengatakan penyidikan kasus itu sudah dilakukan secara maksimal untuk segera dirampungkan.
Hanya saja diperlukan penghitungan dari BPK untuk menghitung besaran pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
"Lebih baik mematangkan proses tahap penyidikan, baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi dan tersangka pada tingkat penyidikan tersebut sudah selesai.
"Jadi tinggal menunggu penghitungan kerugian negara itu, kami berharap bisa lekas selesai," katanya.
Setelah hasil penghitungan selesai maka pihak kejaksaan akan segera menaikkan proses kasus ke tingkat penuntutan.
Kasus itu adalah dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.
Baca juga: Mantan Bupati Dharmasraya tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik yaitu Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.
Selama penyidikan Kejati telah mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus sebagai barang bukti, dan memeriksa sekitar empat puluh saksi.
"Alat buktinya sudah lengkap, bahkan tim turun langsung ke Solok untuk mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen itu," kata Aspidus Kejati Prima Idwan Mariza.
Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebagian kepada kelompok penerima.
Baca juga: Kejati Sumbar Tahan Anggota DPR
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019