Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan bahwa daerah yang masih memiliki tempat pembuangan akhir sampah (TPA) open dumping atau dikumpulkan secara terbuka, tidak akan menerima penghargaan adipura.Masih sebagian besar open dumping
"Ibu menteri betul-betul kokoh untuk tidak memberikan adipura pada TPA open dumping," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati dalam Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa.
Alasan tidak memberikan penghargaan tersebut, kata Vivien, karena KLHK tidak mau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
UUD tersebut, kata dia, mengamanatkan bahwa sejak tahun 2013 tidak ada TPA yang dilakukan secara kumpul dan terbuka.
Namun, ia mencatat bahwa TPA open dumping jumlahnya masih sebanyak 55,56 persen.
"Masih sebagian besar open dumping," katanya.
UUD tersebut juga, kata dia, sebenarnya memandatkan untuk dilakukan penegakan hukum pidana bagi daerah yang masih mengelola sampah dengan TPA open dumping
Karena itu, sebagai bagian dari konsekuensi atas keberadaan TPA open dumping, KLHK menekankan untuk tidak memberikan penghargaan adipura bagi daerah yang masih memiliki TPA dengan sistem itu.
"Jadi walaupun fisiknya bagus, walaupun pengurangannya bagus, tapi TPA adalah pengelolaan sampah di hilir yang harus diperhatikan," katanya.
Baca juga: KLHK bangun pusat pendauran sampah Labuan Bajo
Baca juga: Kementerian PUPR dorong tempat pengolahan sampah ramah lingkungan
Baca juga: Empat fasilitas tekan 26 juta meter kubik sampah Jakarta
Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019