DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan dapat selesai dalam waktu secepatnya karena RUU Pertanahan ini dinilai sangat penting dan mendesak untuk segera diundangkan.Kalau memungkinkan DPR ingin agar RUU Pertanahan ini dapat diselesaikan sebelum akhir masa anggota DPR RI periode 2014-2019
"Kalau memungkinkan DPR ingin agar RUU Pertanahan ini dapat diselesaikan sebelum akhir masa anggota DPR RI periode 2014-2019, yakni sebelum akhir September 2019," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI, Herman Khaeron, pada diskusi "Tarik Ulur RUU Pertanahan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Herman Khaeron, RUU Pertanahan ini selama tujuh tahun dibahas di DPR RI, mulai dari periode 2009-2019 dan kemudian pada periode 2014-2019, tapi belum juga selesai.
Baca juga: Anggota DPR minta RUU Pertanahan tidak tergesa-gesa disahkan
Pada DPR RI periode 2014-2019, menurut dia, RUU Pertanahan, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, bahwa RUU Pertanahan ini terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima, pembahasannya sudah diselesaikan.
"Kemudian, 10 bab lainnya adalah bab pendukung, isinya tentang reforma agraria, program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), sanksi administratif dan sanksi hukum, pembentukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang pertahanan, dan aturan lainnya," katanya.
Baca juga: Aliansi Petani Indonesia tolak pengesahan draf terakhir RUU Pertanahan
"Kalau sampai akhir masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 pembahasan RUU Pertanahan ini belum selesai, maka pada DPR RI periode 2019-2024 harus diulang lagi dari awal dan didaftarkan lagi ke Prolegnas," katanya.
Karena itu, Herman berharap pemerintah dapat lebih akomodatif pada pembahasan RUU Pertanahan ini agar dapat selesai pada periode ini.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, berdasarkan Surat Presiden Joko Widodo, mengamanahkan kepada empat kementerian untuk membahas RUU Pertanahan ini, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Polemik RUU Pertanahan, ditentang petani didukung real estat
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019