Kebanyakan bangunan itu berada di Area A dan B, yang berada sepenuhnya di bawah wewenang sipil Palestina, termasuk masalah perencanaan dan pembangunan sebagaimana ditetapkan oleh Kesepakatan Oslo.
"Argumentasi keamanan Israel untuk membenarkan pembongkaran ini menetapkan preseden berbahaya yang membuat ribuan orang sangat terancam," kata Direktur NRC di Palestina Kate O'Rourke, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa. "Pelaksanaan pelanggaran besar hukum kemanusiaan internasional harus ditantang oleh masyarakat dunia."
Satu perintah Israel yang dikeluarkan pada 2011 merancang zona penyangga 100 sampai 300 meter di kedua sisi tembok pemisah di Sur Bahir dan melarang pembangunan di daerah Permukiman Wadi Al-Hummus sebagai langkah keamanan.
Meskipun jumlah bangunan yang menghadapi resiko serupa sulit diperkirakan, warga lokal mengatakan sebanyak 100 bangunan lain dapat menghadapi resiko tinggi pembongkaran di Sur Bahir saja.
Tanah Sur Bahir di Area A,B, dan C tetap menjadi bagian dari Tepi Barat Sungai Jordan, tapi jalur penghalang pemisah Israel membuat semua daerah tersebut berada di sisi Israel, sehingga menghalangi Pemerintah Otonomi Palestina untuk mengakses atau melakukan layanan ke daerah itu.
Namun Pemerintah Otonomi Palestina masih mengeluarkan izin mendirikan bangunan buat warga sebagaimana diperkenankan berdasarkan Kesepakatan Oslo.
Sumber: WAFA
Baca juga: Erekat kutuk rencana Israel untuk bongkar 10 rumah di Jerusalem Timur
Baca juga: Kemlu Palestina upayakan penyelidikan pelanggaran Israel
Baca juga: Inggris kecam permukiman tidak sah Israel di Jerusalem Timur
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019