• Beranda
  • Berita
  • KPU Surabaya : Syarat maju cawali jalur independen relatif lebih mudah

KPU Surabaya : Syarat maju cawali jalur independen relatif lebih mudah

24 Juli 2019 17:56 WIB
KPU Surabaya : Syarat maju cawali jalur independen relatif lebih mudah
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid (istimewa)

Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000

Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan syarat untuk bisa maju dalam Pilkada Surabaya 2020 untuk jalur independen lebih mudah jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.

"Iya benar, cawali independen tahun depan lebih mudah," kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.

Baca juga: KPU Sambas ajukan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp50 miliar
Baca juga: KPU dan Bawaslu : Santunan telah diserahkan langsung


Menurut dia, salah satu syarat yang dinilai relatif lebih mudah adalah syarat pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) pada Pilkada serentak 2015 yang mana pemilih harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun untuk pilkada serentak 2020 tidak harus masuk DPT.

Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir pada 2017 menyebut pemilih baru yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun yang belum masuk DPT bisa menjadi salah satu syarat dukungan bagi cawali independen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Adapun dukungan cawali independen di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih. "Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000," ujarnya.

Diketahui seorang advokat, M. Sholeh sebelumnya telah mendekelrasikan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur independen di salah satu kafe di Surabaya, Kamis (4/7). Sholeh menargetkan 138 ribu kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan pencalonan cawali independen di Pilkada Surabaya 2020 terpenuhi dalam waktu empat bulan.

Menurut Sholeh, pihaknya sudah punya sejumlah perangkat yang nanti akan memperlancar proses pengumpulan KTP. Perangkat tersebut diantara para pendukung yang terdiri dari advokat, para guru honorer, seniman, budayawan, lembaga swadaya masyarakat, pegiat sosial dan warga Surabaya.

"Nanti ada teman-teman yang dulu saya bantu akan membantu proses pengumpulan KTP," kata Sholeh yang juga pengacara ini.

Sosiolog Politik Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Agus Machfud Fauzi menilai peluang Cawali Surabaya jalur independen, M. Sholeh tetap ada, jika tidak ada figur yang tepat sebagai pelanjut Wali Kota Tri Rismaharini. "Kemungkinan bisa, meski tantangannya besar," katanya.

Menurut dia, tantangan Sholeh maju sebagai Cawali Surabaya tidak hanya mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP), tanda tangan bermaterai sebagai syarat maju, melainkan juga optimisme dari personilnya.

"Dia punya, tetapi trust publik belum ada indikasi. Dia belum bisa menampilkan modal sosial sebagai bakal calon yang mempunyai kapasitas," ujarnya.


Baca juga: KPU Bantul usulkan anggota DPRD terpilih untuk dilantik
Baca juga: KPU Provinsi NTT tetapkan 65 calon terpilih anggota DPRD

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019