• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Aceh musnahkan 28 ton bawang merah eks seludupan

Bea Cukai Aceh musnahkan 28 ton bawang merah eks seludupan

25 Juli 2019 22:40 WIB
Bea Cukai Aceh musnahkan 28 ton bawang merah eks seludupan
Alat berat melindasi bawang merah eks penyeludupan di Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019). Bawang tersebut hasil penindakan penyeludupan di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada 1 Juli 2019 pukul 21.30. Antara Aceh/Humas Kanwil DJBC Aceh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 28 ton bawang merah eks penyeludupan yang menjadi barang bukti tindak kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Iwan Kurniawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, bawang merah tersebut dimusnahkan di Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara.

"Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/7) siang. Pemusnahan dengan cara melindas bawang merah menggunakan alat berat," kata Iwan Kurniawan mengungkapkan.

Iwan Kurniawan menyebutkan, 28 ton bawang merah yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 3.168 karung dengan isi setiap karung seberat sembilan kilogram.

Baca juga: 30 ton bawang merah selundupan dimusnahkan

Baca juga: Polisi Langkat amankan 650 karung bawang merah

Baca juga: Bea Cukai hibahkan 30 ton bawang merah ke pemerintah daerah di Aceh


Sedangkan total perkiraan nilai bawang merah yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp762,4 juta. Kerugian negara dari pajak bawang tersebut sebesar Rp266,8 juta.

"Pemusnahan bawang merah ini telah melalui pengujian di laboratorium Karantina Pertanian. Hasil uji laboratorium ditemukan cendawan yang berbahaya jika dikonsumsi. Selain itu, hampir semua bawang tersebut dalam kondisi busuk," sebut dia.

Iwan Kurniawan mengatakan, bawang merah tersebut eks merupakan muatan KM Bintang Torang dengan bobot 25 gross ton (GT).

Penyeludupan bawang dengan kapal tersebut digagalkan patroli bea cukai BC 30001 di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang pada 1 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB.

Selain menggagalkan ribuan karung bawang merah, petugas bea cukai juga mengamankan lima tersangka yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 17 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penindakan penyeludupan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari bahaya impor tumbuhan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk," kata Iwan Kurniawan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019