"Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan masih belum sinkron dengan undang-undang induknya yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Daniel Johan, di Jakarta, Kamis.
RUU Pertanahan saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dan telah menyelesaikan 5 BAB dari 15 BAB dalam RUU tersebut. "Pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ini sebaiknya ditunda, tidak harus diselesaikan pada periode saat ini," katanya.
Menurut Daniel, dalam RUU Pertanahan pengaturannya masih belum konprehensif dan dinilai belum menyerap aspirasi pihak-pihak terkait. "Pengaturan dalam RUU Pertanahan, belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah. Pengaturan soal reforma agraria sangat minim," katanya.
Baca juga: Pembahasan RUU Pertanahan dinilai perlu dilanjutkan
Baca juga: Anggota DPR minta RUU Pertanahan tidak tergesa-gesa disahkan
Baca juga: DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai dalam RUU Pertanahan ini belum mengatur penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat struktural, padahal banyak sekali konflik tanah yang belum terselesaikan,” katanya.
Daniel menegaskan, usulannya agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda, karena Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian belum satu pandangan tarkait RUU Pertanahan.
Daniel juga menyentil pengaturan soal bank tanah dalam RUU Pertanahan yang dinilainya perlu dilakukan kajian lebih konprehensif, karena bisa mengarah pada liberalisasi.
Wakil Sekjen PKB ini menegaskan, RUU Pertanahan ini akan menjadi aturan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak perlu terburu-buru. "Tidal harus diselesaikan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 saat ini," katanya.
Menurut dia, RUU Pertanahan ini setelah diundangkan harus memberikan manfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya petani.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019