TNI miliki Komando Operasi Khusus

30 Juli 2019 10:43 WIB
TNI miliki Komando Operasi Khusus
Panglima TNI Marsekal (TNI) Hadi Tjahjanto memeriksa kesiapan pasukan pada peresmian Komando Operasi Khusus (Koopsus) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (ANTARA News/Zuhdiar Laeis)
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan satuan elit Komando Operasi Khusus (Koopsus) untuk tugas penanggulangan terorisme.

"Koopsus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elit," katanya saat meresmikan Koopsus TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.

Personel Koopsus TNI berasal dari pasukan khusus ketiga matra TNI dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. Mereka adalah Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando Pasukan Khusus TNI AD, Detasemen Jalamangkara Korps Marinir TNI AL, dan Satuan 90 Bravo Komando Pasukan Khas TNI AU. 

Baca juga: Pemerintah fokus berantas terorisme dengan keberadaan Koopssus TNI
Baca juga: Kemhan: Pagu anggaran Kemhan/TNI belum termasuk Koopsus
Baca juga: TNI alokasikan anggaran Rp1,5 triliun untuk Koopsus


Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI, mencakup operasi di dalam maupun luar negeri berkaitan dengan penanggulangan terorisme.

"Mereka ini merupakan prajurit pilihan yang memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," tegas Hadi.

Pembentukan satuan baru itu, kata dia, juga merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkannya saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan pasukan khusus trimatra.

"Pembentukan Koopsus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya UU Nomor 5/2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," katanya.

Selain itu, sejalan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Ia mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer, selain perang.

"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019