• Beranda
  • Berita
  • Jaktim libatkan akademisi putus peredaran narkoba lingkungan kampus

Jaktim libatkan akademisi putus peredaran narkoba lingkungan kampus

30 Juli 2019 14:52 WIB
Jaktim libatkan akademisi putus peredaran narkoba lingkungan kampus
Staf Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur bersiaga di meja tamu Kantor BNNK, Kompleks Perkantoran Pemerintah Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur melibatkan kalangan akademisi dari 20 perguruan tinggi di wilayah setempat untuk berkontribusi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"Wadah ini kami bentuk pada 2019 yang bertujuan sebagai kepanjangan tangan BNN dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan kampus," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jakarta Timur, Anton S Siagian, yang dijumpai Antara di Kompleks Perkantoran Pemerintah Jakarta Timur, Selasa siang.

Baca juga: Rasa penasaran jadi faktor utama mahasiswa konsumsi narkoba

Baca juga: UKI antisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus

Baca juga: BNNP DKI minta kampus proaktif ikut berantas narkoba


Menurut Anton masing-masing universitas mengutus tiga perwakilan dari pembantu rektor dan tiga perwakilan dari pembantu dekan untuk bergabung dalam wadah Pegiat Antinarkoba BNN Kota Jakarta Timur.

Wadah tersebut langsung berada di bawah kewenangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"Saat ini dari total 20 perguruan tinggi yang kita libatkan, baru dua di antaranya yang telah konfirm bergabung, yakni Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Respati Indonesia (Urindo). Sisanya masih dalam proses persiapan," katanya.

Kehadiran wadah Pegiat Antinarkoba dari kalangan akademisi ini diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan dari BNN Kota Jakarta Timur dalam kegiatan sosialisasi maupun tes urine di lingkungan kampus.

"Tupoksi mereka ada pada tataran persuasif, sementara penindakan tetap ada di BNN dan kepolisian. Setiap tiga bulan sekali mereka wajib lapor ke BNNK Jaktim," katanya.

Baca juga: Unas: Razia perangi narkoba di kampus jadi syok terapi

Baca juga: BNNP DKI: Narkoba jaringan kampus bukan modus baru

Baca juga: Pusaran narkoba di lingkungan kampus ibu kota

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019