"Dalam sidang etik drg LS mengakui dirinya diminta membuat surat hitam di atas putih keberatan kelulusan drg Romi, itu yang dia katakan," kata dia di Padang, Selasa.
Baca juga: PDGI Sumbar: Pelapor dokter gigi Romi langgar kode etik
Baca juga: Kementerian PPPA temukan diskriminasi dalam kasus dokter disabilitas
Ia mengatakan pengakuan drg LS tersebut disampaikannya dalam sidang etik yang dilakukan Majelis Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang dilaksanakan di Sekretariat PDGI Pengurus Wilayah Sumbar di Padang, Selasa.
Sidang etik itudimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Menurut dia ada sembilan orang yang menghadiri sidang tersebut, yang terdiri atas Majelis Kode Etik Dokter Gigi Solok Selatan, Majelis Kode Etik Dokter Gigi Sumatera Barat dan PB PDGI.
Dalam sidang tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan dari drg LS yang membuat surat kepada Pemkab Solok Selatan tentang keberatannya.
"Kami tentu fokus dengan pelanggaran kode etik," katanya.
Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Sumatera Barat menyatakan pelapor dokter gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok dinyatakan melanggar kode etik kedokteran gigi.
Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar drg Frisdawati Boer selepas sidang etik di Padang, Selasa, mengatakan drg LS melanggar pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia yang menyatakan antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain dan tidak boleh menjatuhkan
Ia mengatakan dalam sidang kode etik majelis menemukan sikap drg LS melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS sehingga kelulusan drg Romi dicabut.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja," katanya.
Ia mengatakan akan mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI pusat terkait persoalan drg Romi dengan drg LS tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Kita sampaikan ke pusat dan seminggu lagi akan keluar keputusan," katanya.
Baca juga: Solok Selatan bahas masalah dokter Romi dengan sejumlah Kementerian
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019