• Beranda
  • Berita
  • Soetikno Soedarjo enggan komentari pemeriksaannya

Soetikno Soedarjo enggan komentari pemeriksaannya

31 Juli 2019 14:06 WIB
Soetikno Soedarjo enggan komentari pemeriksaannya
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) enggan mengomentari pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memeriksa Soetikno dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga: UNJ minta pengawalan KPK dalam proses pemilihan rektor baru
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi


"Silakan ditanyakan saja ke penyidiknya, takut saya salah ngomong. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Soetikno usai diperiksa.

Saat dikonfirmasi apakah ada pengembalian uang yang dilakukannya kepada KPK, ia enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Tidak, kita tidak bicara itu. Silakan ditanyakan saja, takut salah bicara nanti saya," ucap Soetikno.

Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Soetikno sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 9 Juli 2019. KPK saat itu mengklarifikasi Soetikno soal adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga: KPK temukan aktivitas tambang ilegal di perkebunan sawit Kalsel
Baca juga: KPK telurusi peran legislator dalam pengembangan kasus suap Meikarta
Baca juga: KPK periksa Soetikno Soedarjo tersangka kasus Garuda Indonesia

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019